judi online adalah permainan judi melewati media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. dan judi sendiri mempunyai makna, berikut arti judi:
Pengertian Judi dan Aneka Tempat Perjudian
Sementara itu, walau dengan cara garis besar sama, Wikipedia mempunyai arti judi yang sedikit lebih detail. Menurut website tersebut, perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu opsi saja dari beberapa opsi. Apabila opsi tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka bakal memperoleh taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya pasti saja telah ditetapkan sebelum taruhan dimulai. Sementara untuk undian, tetap ada pro kontra terkait definisinya. Bagi sebagian orang, semacam halnya togel yang dimainkan dengan membeli nomor, tak dianggap sebagai perjudian melainkan undian. Tetapi di website Wikipedia sendiri undian juga tergolong dalam salah satu arti judi.
Di luar arti judi tersebut, di Indonesia sendiri dikenal dengan beberapa macam perjudian semacam togel (apabila itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan olahraga. Tetapi berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun tak sedikit yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tak lagi barang, tetapi hanya uang. Beberapa bandar taruhan yang dikenal luas di Asia tergolong Indonesia adalah bandar taruhan sbobet dan ibcbet. Keduanya mempunyai jaringan pemasaran yang luas. Di Indonesia, bagi yang ingin bergabung di bandar taruhan sbobet alias ibcbet, kamu bisa mendaftar di penyuplai judi Indonesia yang melayani taruhan dari kedua bandar tersebut. Dengan menjelaskan beragam arti judi dan beberapa tempat-tempat perjudian harapannya kamu bisa terbantu untuk memahami mengenai perjudian.
PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Oleh : Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.
ABSTRACT
Pada hakekatnya perjudian adalah lakukanan yang bermengenaian dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, dan membahayakan bagi pengnasiban dan kenasiban masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, beberapa macam dan bentuk perjudian dewasa ini telah demikian merebak dalam kenasiban masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun dengan cara sembunyi-sembunyi. Dalam perspektif hukum, perjudian adalah salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 mengenai Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat persoalan perjudian telah menjadi penyakit akut masyarakat, maka butuh upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu mengatasi dan memberantas semua bentuk perjudian.
A. Pendahuluan
Dewasa ini, beberapa macam dan bentuk perjudian telah demikian merebak dalam kenasiban masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun dengan cara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat telah cenderung permissif dan seakan-akan memandang perjudian sebagai sesuatu faktor wajar, jadi tak butuh lagi diperpersoalankan. Jadi yang terjadi di beberapa tempat kini ini tak sedikit dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebetulnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang lumayan besar. Sementara itu di segi lain, terbukti ada kesan aparat penegak hukum tak lebih begitu serius dalam menangani persoalan perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah lakukanan yang bermengenaian dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, dan membahayakan bagi pengnasiban dan kenasiban masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan memenyesalkan terhadap moral dan mental masyarakat, khususnya terhadap generasi muda.
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi nyatanya tak mudah diberantas. Oleh sebab itu butuh diupayakan supaya masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk akhirnya bisa berhenti melakukan perjudian.
B. Perjudian dalam Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum, perjudian adalah salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 mengenai Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Mengenai batasan perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga sebab pemainnya lebih terlatih alias lebih mahir. Di situ tergolong segala pertaruhan mengenai keputusan perlombaan alias permainan lain-lainnya yang tak diadakan antara mereka yang turut berlomba alias bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Ancaman pidana perjudian sebetulnya telah lumayan berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun alias pidana denda setidak sedikit-tidak sedikitnya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyatakan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun alias pidana denda paling tak sedikit dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja memperkenalkan alias memberbagi peluang untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, alias dengan sengaja turut dan dalam sebuahperusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja memperkenalkan alias memberi peluang terhadap khalayak umum untuk bermain judi alias dengan sengaja turut dan dalam perusahaan untuk itu, dengan tak peduli apakah untuk memakai peluang adanya sesuatu syarat alias dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut dan pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka bisa dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Meskipun persoalan perjudian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 nyatanya tetap mengandung beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
1. Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, jadi kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka bisa dijadikan lubang hukum yang memungkinkan perjudian tak dikenakan hukuman pidana
2. Perundang-undangan hanya mengatur mengenai batas maksimal hukuman, tetapi tak mengatur mengenai batas minimal hukuman, jadi dalam praktek peradilan, majelis hakim tak jarangkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja alias malah dibebaskan
3. Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal alias ada izin penguasa sebagai pengecualian jadi tak bisa dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, semacam adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
C. Penutup
Mengingat persoalan perjudian telah menjadi penyakit akut masyarakat, maka butuh upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu mengatasi dan memberantas semua bentuk perjudian.